SBU JK (Sertifikat Badan Usaha & Jasa Konstuksi)

Home SBU JK
Sertifikasi SBU JK

SBU JK (Sertifikat Badan Usaha & Jasa Konstuksi)

Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikasi untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa konstruksi. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-PU).(Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.)

Jenis Jasa Usaha Konstruksi Meliputi

  1. Usaha Jasa Konsultasi Konstruksi
  2. Usaha Perkerjaan Konstruksi
  3. Usaha Perkerjaan Konstruksi Terintegrasi
Informasi

Badan Standarisasi yang telah di sepakati oleh badan International Standar Organisasi (ISO)

Ketentuan PJBU

Kualifikasi Menegah & Besar, Spesialis PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)

  1. Tidak Boleh Merangkap Sebagai PJTBU Dan PJSKBU Dalam Badan Usaha Yang Sama
  2. PJBU Tidak Boleh Merangkap Jabatan Di Badan Usaha Lain.

Data Ketersediaan TKK Tidak Boleh Merangkap Jabatan Pada BUJK Lain

  1. PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)
  2. PJT_BU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha)
  3. PJSK_BU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha
  4. Dapat Merangkap Paling Banyak 5 (Lima) Subklasifikasi Dalam 1 (Satu) Klasifikasi Atas 1 (Satu)
  5. BUJK
  6. PJKSBU Memiliki Bidang Keilmuan Untuk Masing-Masing Subklasifikasi
  7. PJSKBU Dapat Dijabat Oleh Tkk Lulusan Sma (4 Tahun) Atau Smk (3 Tahun) Dibidang Jasa
  8. Konstruksi & Hanya Untuk 1 (Satu) Kali Permohonan SBU

Tenaga ahli merangkap

Contoh skema rangkap PJSK

Contoh 1: 1 PJT Sub SKK Gedung dan 1 PJSK Sub SKK Gedung – Bisa Mewakili di 5 Sub Klasifikasi SBU, (BG001, BG002, BG003, BG004, BG005)

Contoh 2: 1 PJT Sub SKK Gedung dan 2 PJSK Sub SKK Gedung, Jalan, Jembatan – Bisa Mewakili di Sub Klasifikasi SBU, (BG001, BG002, BG003, BG004, BG005, BS001, BS002)

Contoh 3: Merangkap Umum dan Spesialis: 1 PJT Sub SKK Gedung dan 2 PJSK Sub SKK Gedung – Bisa Mewakili di 5 Sub Klasifikasi SBU, (BG001, BG002, BG003, PB009)

SBU LPJK-PUPR

SBU LPJK-PUPR Diterbitkan oleh lpjk pupr melalui BKPM/OSS terintegrasi, dan di verifikasi oleh LSBU, jasa konstruksi, jasa konsultansi.

Informasi Peralihan

DULU SEKARANG
  1. BU, Permohonan
  2. Asosiasi
  3. LPJK
  4. BU, Akun SBU (Email)
  1. BU, Permohonan
  2. Asosiasi via oss
  3. Portal PU, input
  4. LSBU (Asesor LSBU)
  5. OSS, PB-UMKU

DULU SEKARANG
K1, K2, K3, M1, M2, M3, B1, B2 K: Kecil, M: Menengah, B: Besar

SBU LPJK-PUPR

Persyaratan Administratif
  1. Data badan usaha ( Nama, NPWP, No. Telp. Email)
  2. Data PIC (Nama, Alamat, No Telpon)
  3. Data Pemegang Saham ( KTP, NPWP, No Telpon)
  4. Akta Pendirian, Akta Perubahan dan SK Kumham
  5. Pas Photo PJBU/Direktur Utama
  6. NIB( RBA) KBLI2020
  7. Kontrak Dengan Pemberi Tugas
  8. BAST
  9. RAB/BoQ/MPU
  10. Neraca Keuangan (kecil), Lap. Audit KAP (menengah & besar)
  11. Akun OSS (jika sudah ada NIB)
Persyaratan Data Tenaga Kerja Konstruksi
  1. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan daftar lampiran tenaga kerja konstruksi (PJTBU dan PJSK)
  2. Daftar tenaga kerja konstruksi
  3. Pas photo, KTP dan NPWP Tenaga Ahli
  4. Sertifikat keahlian (sesuai kualisifikasi dan subklasifikasi pada permohonan )
Persyaratan Data Peralatan
  1. Surat pernyataan badan usaha (pemenuham kepemilikan peralatan konstruksi)
  2. Surat Pernyataan laik pakai dari badan usaha (khusus alat kecil)
  3. Hasil Pemeriksaan pengujian (khusus alat besar) disnaker/meterologi
  4. Bukti Kepemilikan
  5. Photo Plat Nama
  6. photo Alat tampak depan, samping dan belakang
Persyaratan ISO
  1. Sertifikat ISO 9001/Manual Mutu (terakreditasi)
  2. Sertifikat ISO 370001/Manual Mutu (terakreditasi)
  3. surat pernyataan komitmen pengurusan dokumen iso 9001/37001