SKK adalah Sertifikat Kompetensi Kerja yang di keluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan terlisensi BNSP, merupakan pengganti dari SKA & SKT. SKK Terdiri dari jenjang 1-6 (SKT), jenjang 7 (SKA muda), jenjang 8 (SKA madya), dan jenjang 9 (SKA utama). Masa Berlaku SKK adalah selama 5 Tahun. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Surat Edaran No.02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No.30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.