SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)

Home SKK
Sertifikasi SKK

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)

SKK adalah Sertifikat Kompetensi Kerja yang di keluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan terlisensi BNSP, merupakan pengganti dari SKA & SKT. SKK Terdiri dari jenjang 1-6 (SKT), jenjang 7 (SKA muda), jenjang 8 (SKA madya), dan jenjang 9 (SKA utama). Masa Berlaku SKK adalah selama 5 Tahun. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum

Surat Edaran Menteri PUPR

Surat Edaran No.02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No.30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Informasi

Yang perlu diperhatikan

LSP BIDANG SKK

  1. SIPIL : LSP ASTEKINDO
  2. MEKANIKAL : LSP PETAKINDO
  3. MANAJEMEN : LSP GATAKI
  4. TATA LINGKUNGAN : LSP LPK TENAGA KERJA KONSTRUKSI
  5. ARSITEKTUR LANSEKAP : LSP LPK P3SM
  6. ILUMINASI & DESAIN INTERIOR : LSP LPK P3SM

Sebelum Proses SKK

  1. Cek Kelengkapan Data (Ijazah, KTP, NPWP, Pas Photo)
  2. Pastikan Sub Bidang Yang Diambil
  3. Pastikan No.WA Terdaftar
  4. Referensi Kerja Pengalaman Terpenuhi
  5. Pilih TUK dengan pasti
  6. Pastikan pada Klien Jika Asesmen tidak lolos dana tidak bisa dikembalikan
  7. Transfer Biaya Full Didepan